Cari Disini

Kamis, 05 Januari 2012

TUGAS ISD




Nama : BAGUS SETIAJI

NPM : 11111380

Kelas : 1KA14

Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar (softskill)

Minggu ke- : Terakhir (semester 1)



E.Warganegara dan Negara
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum Indonesia

Tujuan Instruksional Khusus :

- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum

- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum

- Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum

- Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum

- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara

- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara

- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara

- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara

- Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara

- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah

- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara

- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara

- Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara



PENDAHULUAN

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.



Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
Undang-undang (statue) => ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara . Kebiasaan (costun ) =>ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum. Keputusan hakim (Yurisprudensi)=>ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama .Traktaat ( treaty)=>ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian hukum
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :

- Hukum tertulis, yang terbagi atas
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Hukum Tertulis tak dikodifikasikan

- Hukum tak tertulis


Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan

internasional

- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota

anggotanya



Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.


Sifat Negara
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


Bentuk Negara
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat - Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Negara dominion Negara uni Negara protectoral Unsur-unsur Negara :
Harus ada wilayahnya Harus ada rakyatnya Harus ada pemerintahnya Harus ada tujuannya Harus ada kedaulatan


Tujuan Negara
Perluasan kekuasaan semata , Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain Penyelenggaraan ketertiban umum , Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
Permanen Absolut Tidak terbagi-bagi Tidak terbatas Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Negara Teori kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan hukum





F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh adanya pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita, mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, memahami pembagian pendapatan sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan cita-cita.

Tujuan Instruksional Khusus :

- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pelapisan sosial

- Mahasiswa dapat menjelaskan terjadinya pelapisan sosial

- Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat

- Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial

- Mahasiswa dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat

- Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan

Hak

- Mahasiswa dapat menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45

- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Elite

- Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi elite dalam memegang strategi

- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Massa

- Mahasiswa dapat memenyebutkan ciri-ciri massa



PENDAHULUAN

Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.



Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan tertentu didalam masyarakat yan mempunyai hak-hak tertentu.
Terjadinya pelapisan sosial
Terjadi dengan sendirinya. Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Terjadi dengan disengaja Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :

- Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain

- Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)


Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.



STUDI KASUS :

Majukan Batik, Angkat Derajat Perempuan Miskin


image : http://i.okezone.com/content/2011/10/07/29/512372/ABA2hTM5Vo.jpg


BATIK dan perempuan bagai lekatnya hubungan canting dan malam, masing-masing tidak terpisahkan. Cita-cita mengangkat taraf hidup perempuan Indonesia terajut kala memajukan batik.

Batik merupakan hasil kerajinan yang bernilai seni tinggi, dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia -khususnya Jawa- sejak lama.

Dahulu, para wanita Jawa menjadikan keterampilan membatiknya sebagai mata pencaharian sehingga membatik menjadi pekerjaan eksklusif wanita sampai ditemukannya batik cap yang memungkinkan untuk dikerjakan pria. Sayang, hingga kini apresiasi positif belum diberikan secara merata kepada para wanita pembatik.

"Waktu saya jadi menteri, saya bawa sekitar 50 ibu-ibu. Kita masuk ke suatu desa, miskin sekali. Rumahnya gubuk, tapi di dalamnya saya lihat seorang ibu membuat batik cantik yang kalau sudah selesai bisa langsung dipamerkan ke New York," kata Joop Ave, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Kabinet Pembangunan kepada okezone saat ditemui di Jakarta Convention Center, belum lama ini.

Joop mengaku, sejak 40 tahun lalu bekerja di pemerintahan dan berkomitmen untuk mengembangkan batik. Menurutnya, memajukan kreasi batik juga merupakan sarana mengangkat derajat ekonomi wanita Indonesia.

"Ini adalah karyanya perempuan. You know what, poor woman. Maka itu kalau kita memajukan batik, berarti kita turut memajukan nasib perempuan miskin. Saya ingin sekali kalau bisa berperan di situ," imbuhnya.

Batik sudah dikembangkan sejak abad ke-17 hingga saat ini. Tak sedikit kalangan takut pengaruh barat akan menyerang budaya Nusantara, khususnya batik.

"Mengapa kita harus takut? Batik mudah diadopsi dan diadaptasi, buktinya kita lihat bagaimana perkembangan batik sekarang. Jadi jangan takut, kita harus pede, asal juga melakukan sesuatu yang bisa dibanggakan. Kita harus katakan bahwa 'Saya pakai batik karena bangga'," tutupnya. (nsa)
sumber :  http://lifestyle.okezone.com/read/2011/10/07/29/512372/majukan-batik-angkat-derajat-perempuan-miskin


TANGGAPAN :

Menurut saya,, Penggunaan batik harus terus didorong karena batik memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk terus dikampanyekan dan dipromosikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan memanfaatkan Perempuan yang kurang mampu untuk belajar membuat batik, negara kita juga akan berkurang tingkat kemiskinannya danpenganggurannya,.

Mungkin Batik akan hidup seribu tahun lagi, tapi tidak hanya cukup apresiasi, tetapi kita juga harus sering mengenakan dan membujuk orang lain untuk mengenakan batik, sehinggga batik terkenal sampai mendunia, walaupun yang membuat itu hanya peremuan kurang mampu , kita dapat menghargai karyanya tanpa melihat derajat mereka..

Kita kembangkan hulu dan hilir agar industri batik lebih maju, dan nantinya batik sebagai tradisi yang hidup dan batik yang ramah lingkungan.. ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar